Minggu, 03 Maret 2013

makalah geografi lingkungan dan sumber daya



PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Klasifikasi atau sistematika penggolongan tanah ialah pemberian nama satuan-satuan tanah menurut kriteria tertentu dan berdasarkan sifat-sifat yang mencirikan atau sifat diagnostik yang ada pada tanah. Sifat diagnostik yang digunakan untuk klasifikasi tanah selain berkaitan erat dengan proses pembentukan tanah atau genesis tanah juga berkaitan dengan perwatakan tanah yang memengaruhi pemanfaatannya. Dengan demikian, morfologi tanah merupakan pengetahuan yang mendasari klasifikasi tanah.
Tanah adalah bagian penting dari unsur bumi yang kita pijak setiap harinya. Secara kasat mata, tanah berwarna coklat dan ada pula yang kemerah-merahan. Namun, sebenarnya klasifikasi tanah sangatlah banyak. Tanah merupakan penopang kehidupan manusia di muka bumi. Dapat dikatakan bahwa tanah adalah jantung bumi dan kehidupan. Adapun definisi tanah secara umum Menurut beberapa ahli sebagai berikut :
  1. Ramman (Jerman, 1917). Tanah sebagai bahan batuan yang sudah dirombak menjadi partikel-partikel kecil yang telah berubah secara kimiawi bersama-sama dengan sisa-sisa tumbuhan dan hewan yang hidup di dalam dan diatasnya.
  2. E. Saifudin Sarief  (1986). Tanah adalah benda alami yang terdapat dipermukaan bumi yang tersusun dari bahan-bahan mineral sebagai hasil pelapukan batuan dan bahan organik (pelapukan sisa tumbuhan dan hewan), yang merupakan medium pertumbuhan tanaman dengan sifat-sifat tertentu yang terjadi akibat gabungan dari faktor-faktor alami, iklim, bahan induk, jasad hidup, bentuk wilayah dan lamanya waktu pembentukan.
Tanah juga merupakan tempat sirkulasi kehidupan, baik sebagai media perantara antara hewan dengan makannya, tumbuhan dengan unsur hara. Tanah terjadi melelui beberapa proses, dimulai dari pelapuakan batuan, menjadi batuan kecil,(serpiahan), berproses hingga ahkirnya menjadi unsur tanah baru, tanah bisa juga terbentuk akibat pelapukan tumbuhan dan hewan, adapun hal-hal yang mendukung terbentuknya tanah di antaranya: air, udara, dan angin.

1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah dalam penyusunan makalah ini adalah :
1.      Mengetahui tentang klasifikasi tanah
2.      Mengetahui tentang sistem klasifikasi tanah nasional Indonesia
3.      Mengetahui sistem Soil Taxonomy (USDA)

PEMBAHASAN

            Sistem klasifikasi tanah nasional Indonesia lebih dikenal dengan nama sistem L.P.T/Puspetan, yang didasarkan pada sistem USDA lama. Sistem klasifikasi tanah nasional Indonesia dalam perkembangan selanjutnya mengalami beberapa kali modifikasi dan penyempurnaan sampai yang terakhir, yaitu dengan diterbitkannya Terms of Reference Tipe A, Pemetaan Tanah. Tingkat kategori yang digunakan ada enam, berturut-turut dari tingkat kategori tertinggi hingga terendah adalah : (1) Golongan, (2) Kumpulan, (3) Jenis, (4) Macam ,(5) Rupa, dan (6) Seri. Tingkat kategori yang sudah banyak dikembangkan dalam survei dan pemetaan tanah di Indonesia ialah tingkat kategori jenis (great soil group). Satuan-satuan jenis tanah yang ada di Indonesia antara lain :
1.      Organosol atau Tanah Gambut. Satuan tanah Gambut berasal dari bahan induk bahan organik, biasanya dari hutan rawa atau rumput rawa. Tanah Gambut mempunyai ciri-ciri dan sifat sebagai berikut : tidak terjadi deferensiasi horison secara jelas, ketebalan lebih dari 50cm ; warna coklat kehitaman, tekstur debu-lempung, tidak berstruktur, konsistensi tidak lekat, kandungan organik lebih dari 30% untuk tanah tekstur lempung dan lebih dari 20% untuk tanah tekstur pasir, umumnya bersifat sangat asam (pH 4,0) kandungan unsur hara tersedia rendah. Persebaran Gambut menurut kondisi relief dibedakan menjadi :
a.       Gambut Ombrogen : terletak di daratan pantai berawa, mempunyai ketebalan 0,5 m-16 m, terbentuk dari sisa tumbuhan hutan dan rumput jawa, hampir selalu tergenang air. Bersifat sangat asam. Contoh keterdapatan secara luas Gambut di Indonesia ada di daerah dataran pantai Timur Sumatra, dataran rawa Kalimantan dan dataran pantai selatan Papua.
b.      Gambut Topogen : terbentuk di daerah cekungan (depresi) berawa di daerah dataran rendah maupun di pegunungan, berasal dari sisa tumbuhan rawwa, ketebalan 0,5 m- 6 m, bersifat agak asam, kandungan unsur hara relatiflebih tinggi. Contoh penyebarannya di Rawa Pening, dan Rawa Lakbok.
c.       Gambut Pegunungan : terbentuk di daerah topografi pegunungan, berasal dari sisa tumbuh-tumbuhan yang hidupnya seperti di daerah sedang (vegetasi sphagnum). Contoh di Dataran Tinggi Dieng Provinsi Jawa Tengah.
2.      Aluvial. Satuan tanah Aluvial di kategorikan sebagai tanah muda karena belum mengalami perkembangan lanjut dari bahan induknya. Tanah Aluvial mempunyai sifat-sifat : tekstur beraneka, belum terbentuk struktur, konsistensi dalam keadaan basah lekat, pH beraneka, kesuburan umumnya sedang hingga tinggi. Persebaran tanah Alivium terdapat di daerah dataran aluvial sungai, dataran aluvial pantai dan di daerah cekungan (depresi)
3.      Regosol. Satuan tanah Regosol dikategorikan sebagai tanah muda karena belum menunjukkan adanya perkembangan horison tanah. Tanah Regosol tersusun atas bahan induk yang masih sangat sedikit mengalami alterasi baik mekanik maupun khemik. Tanah Regosol mempunyai sifat-sifat : tekstur pasir, struktur berbutir tunggal, konsistensi lepas-lepas, pH umumnya netral, kesuburan sedang, berasal dari bahan induk material vulkanis piroklatis atau pasir pantai. Persebaran tanah Regosol adalah di daerah lereng gunung api muda dan pada daerah beting dan gumuk pasir pantai.
4.      Litosol. Tanah Litosol merupakan tanah mineral yang tanpa mengalami perkembangan profil. Ciri utama dari tanah Litosol adalah tanah dengan ketebalan terbatas (<30cm) yang menumpang langsung di atas batuan induk yang padu dan keras. Litosol mempunyai rentang sifat : tekstur beraneka dan pada umumnya berpasir, tak berstruktur, warna kandungan batu, kerikil dan kesuburan bervariasi.
5.      Latosol. Satuan tanah Latosol merupakan tanah yang telah berkembang atau terjadi deferensiasi horison. Latosol mempunayi rentang bersifat : solum dalam, tekstur lempung, struktur remah hingga gumpal, konsistensi gembur hingga teguh, warna cokelat, merah hingga kuning. Latosol tersebar di daerah beriklim basah, elevasi antara 300-1000 meter
6.      Grumusol. Satuan tanah Grumusol merupakan tanah mineral yang telah mempunyai perkembanga n profil khas, berupa bidang kilir pada kedalaman >60cm. Grumusol mempunyai rentang bersifat : solum agak tebal, tekstur lempung berat, struktur kersai (granular) di lapisan atas dan gumpal hingga pejal di lapisan bawah, konsistensi bila basah sangat lekat dan plastis, bila kering sangat keras dan tanah retak-retak. Grumusol mempunyai sifat self mulching sebagai akibat dari kandungan lempung montmorilonit, umumnya bersifat alkalis, kejenuhan basa dan kapasitas adsorpsi tinggi, permeabilitas lambat dan peka erosi.
7.      Podsolik  Merah-Kuning. Satuan Tanah Podsolik Merah-Kuning merupakan tanah mineral yang telah berkembangan. Satuan tanah Podsolik Merah-Kuning  mempunyai rentang bersifat : solum tebal, tekstur lempung hingga lempung berpasir, struktur gumpal, konsistensi lekat, bersifat agak asam (pH kurang dari 5,5), kesuburan rendah hingga sedang, warna merah sampai kuning, kejenuhan basa rendah, peka erosi.
8.      Podsol. Satuan tanah Podsol tergolong kedalam tanah mineral yang telah mempunyai perkembangan profil. Podsol mempunyai susunan horison terdiri dari horison Albic dan Spodic yang jelas, tekstur lempung hingga pasir, struktur gumpal konsistensi lekat, kandungan pasir kwarsanya tinggi, sangat masam, kesuburan rendah, kapasitas pertukaran kation sangat rendah, peka terhadap erosi, batuan induk pasir dengan kandungan kwarsanya tinggi, batuan lempung dan tuf masam.
9.      Andosols. Satuan tanah andosols merupakan tanah mineral yang telah mempunyai perkembangan profil. Andosols mempunyai rendah sifat-sifat : solum agak tebal, warna cokelat kekelabuan hingga hitam, kandungan organik tinggi, tekstur geluh berdebu, struktur remah, konsistensi gembur dan bersifat licin, kadang-kadang berpadas lunak, agak asam. Persebaran didaerah beriklim sedang dengan curah hujan di atas 2500mm/tahun tanpa bulan kering, umumnya dijumpai di daerah lereng atas dan sekitar kerucut gunungapi pada ketinggian di atas 900meter.
10.  Mediteran Merah-Kuning. Satuan tanah Mediteran Merah-Kuning merupakan kelompok tanah mineral yang telah mempunyai perkembangan profil. Satuan tanah Mediteran Merah-Kuning mempunyai rentang bersifat : solum sedang hingga dangkal, warna cokelat hingga merah, mempunyai horison B argillik, tekstur geluh hingga lempung, struktur gumpal bersudut, konsistensi teguh dan lekat bila basah, pH netral hingga agak basah, kejenuhan basah tinggi, daya adsorbsi sedang, permeabilitas sedang dan peka erosi. Horison B pada Mediteran Merah-Kuning mempunyai fragmen batu gamping sisa pelarutan dan atau gamping sekunder.
11.  Aluvial Hidromorf Kelabu (Gleisol). Satuan tanah Gleisol merupakan tanah mineral yang mempunyai perkembangan khusus sebagai akibat sebagian besar profil tanah dalam kondisi anaerob. Gleisol mempunyai rentang sifat : solum tanah sedang warna kelabu hingga kekuningan, tekstur geluh hingga lempung, struktur berlumpur hingga masif, konsistensi lekat, bersifat asam (pH a,5-6,0) kandungan bahan organik tinggi. Ciri khas tanah ini adanya lapisan glei menerus yang berwarna kelabu pucat pada kedalaman kurang dari 0,5 m akibat dari profil tanah selalu jenuh air.
12.  Tanah Sawah (Paddy Soil). Tanah sawah ditetapkan sebagai sebuah satuan tanah mandiri karena telah dipersawahkan selama ratusan tahun sehingga memperlihatkan perkembangan profil khas, yang menyimpang dari tanah aslinya. Penyimpangan perkembangan profil satuan tanah sawah antara lain berupa terbentuknya lapisan bajak yang hampir kedap air disebut padas olah pada kedalaman 25-30cm. Lapisan padas olah merupakan lapisan yang tak tembus perakaran, terutama bagi tanaman semusim. Lapisan olah diatas padas olah tampak jelas pada tanah Latosol, Mediteran, dan Regosol ; samar-samar pada tanah Aluvial dan Grumusol.


Taksonomi Tanah USDA
            Banyak negara mengembangkan dan menggunakan sistem klasifikasi tanah nasional masing-masing tetapi Soil Taxonomy tetap dipelajari, bahkan dijadikan bahan pembanding untuk mengorelasikan dengan satuan-satuan tanah yang dimilikinya. Satuan-satuan taksonomi tanah USDA merupakan alat komunikasi yang baik karena mencakup berbagai tingkatan skala pemanfaatan mulai dari skala detail hingga global. Taksonomi tanah terdiri dari enam kategori dengan sifat-sifat faktor pembeda mulai dari kategori tertinggi (global) ke kategori terendah (detail), sebagai berikut :
·         Ordo
Terdiri dari 12 satuan. Faktor pembeda pada kategori ordo adalah ada tidaknya horison diagnostik dan atau susunan horison diagnostik serta sifat diagnostik yang lain yang bukan berupa horison


·         Subordo
Terdiri dari 53 satuan. Faktor pembeda adalah pembatas utama dalam pemanfaatan tanah, khususnya untuk kepentingan pertanian. Pembatas utama yang digunakan untuk pembeda dalam kategori Subordo adalah regim kelembaban dan regim suhu tanah. Ada empat satuan ordo yang dibedakan pada kategori Subordo tidak berdasarkan regim kelembaban dan regim suhu tanah, yaitu Gelisols, Histosols, Aridisols, dan Entisols.
·         Greatgroup
Pada saat ini dikenal 250 satuan. Faktor pembeda pada kategori Greatgroup adalah faktor pembatas yang lebih detail dibandingkan dengan regim kelembaban dan regim suhu tanah. Ada banyak faktor pembatas tersebut harus telah meninggalkan ciri morfologis pada profil tanah.
·         Subgroup
Pada saat ini jumlah satuan tanah pada kategori Subgroup masih terus bertambah seiring semakin luasnya penerapan sistem taksonomi untuk pemetaan wilayah-wilayah yang belum dipetakan sebelumnya. Pada kategori Subgroup, satguan-satuan tanah dikelompokkan ke dalam tiga golongan, yaitu : typical, interchange dan extragrade.
·         Famili
Jumlah satuan tanah dalam kategori Famili masih terus bertambah. Faktor pembedaannya adalah sifat-sifat tanah yang penting untuk pengelolaan tanah baik untuk kepentingan pertanian ataupun keteknikan. Sifat-sifat tanah yang sering digunakan sebagai faktor pembeda untuk famili antara lain adalah : sebaran besar butir, ketebalan, tipe mineral lempung, dan regim temperatur.
·         Seri
Jumlah satuan seri tanah masih terus bertambah, di Amerika saja sudah dikenal kurang lebih 12.000 satuan seri tanah. Faktor pembeda yang digunakan adalah sama dengan pembeda famili, namun rentang klasifikasi yang digunakan lebih terperinci




KESIMPULAN

Sistem klasifikasi tanah diperlukan untuk pengkajian tanah secara tepat diberbagai tempat di permukaan bumi, dan untuk memublikasikan hasil kajian secara sistematik. Ada berbagai sistem klasifikasi tanah yang ada di dunia, tetapi hanya ada dua sistem yang terkenal dan diterapkan secara luas, yaitu : (1) sistem klasifikasi tanah USDA atau dikenal dengan Soil Taxonomy dan (2) sistem FAO/UNESCO yang saat ini dikenal dengan sistem World Referrence Base for Soil Resourec (WRB). Di samping dua sistem klasifikasi tanah yang banyak dipakai secara luas, dikenal pula sistem-sistem klasifikasi tanah nasional yang banyak dikembangkan oleh negara tertentu, seperti Jerman, Australia, Canada, dan masih banyak yang lain. Indonesia pada awalnya juga mengembangkan sistem klasifikasi nasional yang pelopori oleh R. Dudal dan M. Soepraptohardjo (1957). Sistem klasifikasi tanah nasional Indonesia secara resmi dikeluarkan oleh Lembaga Penelitian Tanah Bogor. Sistem klasifikasi tanah USDA, WRB, dan sistem Nasional Indonesia akan dibahas di dalam buku ini. Penekanan lebih diberikan kepada sistem USDA dan WRB karena saat ini sistem nasional Indonesia tidak dikembangkan lebih lanjut.

Satuan-satuan jenis tanah yang ada di Indonesia antara lain :
1.      Organosol atau Tanah Gambut
2.      Aluvial
3.      Regosol
4.      Litosol
5.      Latosol
6.      Grumusol
7.      Podsolik Merah-Kuning
8.      Podsol
9.      Andosols
10.  Mediteran Merah-Kuning
11.  Aluvial Hidromorf Kelabu (Gleisol)
12.  Tanah Sawah (Paddy soil)

Selasa, 26 Februari 2013

makalah Geografi Perencanaan dan Pengembangan Wilayah



PENDAHULUAN

PERENCANAAN  WILAYAH  DAN  PENGEMBANGAN  WILAYAH

Penerapan otonomi daerah di Indonesia telah memberikan kewenangan yang lebih luas kepada setiap daerah untuk melakukan berbagai upaya mengembangkan wilayahnya berdasarkan potensi yang dimiliki. Dengan kewenangan   tersebut   diharapkan   pengembangan wilayah akan sesuai dengan karakteristik wilayah tersebut. Sejalan dengan hal tersebut, terjadi pula pergeseran pada paradigma pengembangan wilayah sekarang ini, seperti proses perencanaan yang top- down menuju bottom-up, desentralisasi, penguatan institusi lokal dan perhatian pada masalah lingkungan (Andi, 2006).

Kajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah berkaitan erat dengan berkembangnya Regional Science (Ilmu Wilayah) yang muncul sebagai kritik terhadap teori-teori dalam ilmu ekonomi yang dianggap terlalu menyederhanakan permasalahan dengan hanya melihat dari sisi penawaran (supply) dan sisi permintaan (demand), padahal dalam kenyataannya dimensi ruang sangat mempengaruhi kedua sisi tersebut. Ilmu wilayah kemudian dikembangkan sebagai ilmu pengetahuan terapan (applied science) yang memasukkan dimensi ruang (lokasi) terhadap ilmu ekonomi (Rustiadi et al., 2009).

Pengembangan wilayah merupakan upaya mendorong perkembangan wilayah melalui pendekatan komprehensif mencakup aspek fisik, ekonomi dan sosial (Misra R.P, Regional Development,  tahun 1982).   Dalam perkembangannya di  Indonesia, berbagai  pendekatan      telah diterapkan. Pada dasarnya, perkembangan pendekatan pengembangan wilayah ditujukan untuk mengefisienkan  pembangunan berdasarkan evaluasi pelaksanaan pendekatan  sebelumnya serta disesuaikan tuntutan dalam kurun waktu tertentu. 


PEMBAHASAN

PERENCAAN  WILAYAH
Perencanaan dapat berarti hal yang berbeda buat orang yang berbeda. Bagi orang yang memiliki profesi tertentu, perencanaan dapat berarti suatu kegiatan khusus yang memerlukan keahlian tertentu, sifatnya cukup rumit, banyak menguras tenaga dan pikiran, serta membutuhkan waktu yang lama dalam penyusunannya. Akan tetapi, bagi orang lain perencanaan dapat berarti suatu pekerjaan sehari-hari, tidak rumit, bahkan bisa saja orang tersebut tidak menyadari bahwa dia telah melakukan perencanaan.

            Defenisi yang sangat sederhana mengatakan bahwa perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada tingkatan kedua, perencanaan dapat didefinisikan sebagai menetapkan suatu tujuan yang dapat dicapai setelah memperhatikan faktor-faktor pembatas dalam mencapai tujuan tersebut memilih serta menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Pada tingkatan yang sedikit lebih kompleks perencanaan dapat diartikan sebagai menetapkan suatu tujuan setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh eksternal, memilih, serta menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
            Dalam perencanaan terkadang terdapat faktor-faktor yang tidak dapat diramalkan sebelumnya. Oleh karena itu perencanaan juga dapat diartikan sebagai mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, serta mencari langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Walaupun defenisi perencanaan tersebut sudah cukup rumit, namun definisi diatas barulah menyangkut arti perencanaan itu sendiri tetapi belum menyentuh unsur wilayah atau lokasi. Agar perencanaan itu menjadi perencanaan wilayah maka harus ditambahkan dengan unsur lokasi.
             Dengan demikian, definisi perencanaan wilayah adalah mengetahui dan menganalisis kondisi saat ini, meramalkan perkembangan berbagai faktor noncontrollable yang relevan, memperkirakan faktor-faktor pembatas, menetapkan tujuan dan sasaran yang diperkirakan dapat dicapai, menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut, serta menetapkan lokasi dari berbagai kegiatan yang akan dilaksanakan.
Perencanaan merupakan bagian dari pengambilan keputusan, adapun pengambilan keputusan adalah memilih tindakan untuk menyelesaikan permasalahan. Pengambilan keputusan ada yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang. Perencanaan merupakan pengambilan keputusan jangka panjang atau hal-hal yang berkaitan dengan masa depan. 

Adapun  perencanaan  wilayah  dapat  dipandang  dari  sudut langkah-langkah yang harus terdapat dalam kegiatan perencanaan, sebagaimana  dikemukakan  Glasson  (1974;5)  dalam  Tarigan  (2005), “Major features of general planning include a sequence of actions which are designed to solve problems in the future” dengan urutan langkah- langkah sebagai berikut :
a)      The identification of the problem;
b)      The formulation of general goals and more specific and measurable objectives relating to the problem
c)      The identification of possible constraints
d)     Projection of the future situation
e)      The generation and evaluation of alternative courses of action; and the  production  of  a  preferred  plan,  which  in  generic  form  mayinclude any policy statement or strategy as well as a definitive plan.
           
            Perencanaan pada dasarnya merupakan kegiatan yang berkaitan dengan upaya pemanfaatan sumber daya dan faktor-faktor produksi yang terbatas untuk dapat mencapai hasil yang optimal sesuai dengan tujuan yang  ingin  dicapai.  Dalam  hal perencanaan  wilayah  menjadi  penting karena beberapa hal, diantaranya (Tarigan, 2005) :

a)      Banyak  potensi  wilayah  selain  terbatas  juga  tidak  mungkin  lagi diperbanyak atau diperbaharui.
b)      Kemampuan  teknologi  dan  cepatnya  perubahan  dalam  kehidupan manusia yang memungkinkan pemanfaatan sumber daya alam yang tidak terkendali.
c)      Kesalahan perencanaan yang telah dilaksanakan di lapangan seringkali sulit untuk diubah atau diperbaiki kembali.
d)     Lahan    dibutuhkan    oleh    setiap    manusia    untuk    mendukung kehidupannya. Sementara kemampuan setiap orang dalam mendapatkan lahan tidak sama sehingga perlu ada pengaturan pengunaan lahan.
e)      Tatanan wilayah dan aktivitas manusia saling mempengaruhi.
f)       Potensi wilayah yang diberikan alam perlu dimanfaatkan secara bijak untuk kemakmuran dalam jangka panjang dan berkesiambungan sehingga diperlukan perencaan yang menyeluruh dan cermat.



PENGEMBANGAN  WILAYAH

Pengembangan wilayah merupakan suatu upaya untuk mendorong terjadinya perkembangan wilayah secara harmonis melalui pendekatan yang bersifat komperhensif mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pada dasarnya pendekatan pengembangan wilayah ini digunakan untuk lebih mengefisiensikan pembangunan dan konsepsi ini tersus berkembang disesuaikan dengan tuntutan waktu, teknologi dan kondisi wilayahnya.

Pendekatan pengembangan wilayah yang memisahkan antara  pengembangan  perkotaan  dan  perdesaan  terbukti  kontraproduktif  terhadap  pembangunan keseluruhan.  Memang  terjadi  peningkatan  kegiatan  ekonomi di  perkotaan,  tetapi disisi lain  mengakibatkan  penurunan mutu lingkungan. Di samping itu, perdesaan yang kurang  terperhatikan  mengakibatkan  produktivitasnya menurun. Hal  ini  mengakibatkan  beban  perkotaan  meningkat  akibat  migrasi  masuk  kota   meninggi dan  supply  produksi    pertanian  dari  perdesaan  menurun.

Pengembangan wilayah mulai dipandang sebagai solusi guna  mempercepat pembangunan wilayah. Meski demikian, praktek yang  dilakukan  masih bersifat  sektoral  berdasarkan  kepentingan sektor masing-masing. Pelaksanaan pembangunan dengan     tinjauan kewilayahan terlihat dari  penerapan ekonomi geografi (geografical economic) seperti teori lokasi, teori resources endowment dan teori pusat pertumbuhan (growth pole)

Berdasarkan  teori  tersebut,  sektor-sektor  mulai  menyusun  kebijakan pengembangannya dalam rangka pengembangan wilayah, sebagai berikut:

1.      Sektor  pertanian  menerapkan  pengembangan  wilayah  dengan  menganut pembagian unit lahan berdasarkan kesesuaian lahan bagi kegiatan pertanian;  
2.      Sektor  pertanahan  menerapkan  perencanaan  tata  guna  tanah berdasarkan penilaian kondisi dan potensi lahan; 
3.      Sektor  kehutanan  memperkenalkan  status/fungsi  hutan  melalui kriteria jenis tanah, kemiringan dan curah hujan/iklim; 
4.      Sektor   pariwisata   mengembangkan   kawasan   wisata   melalui penetapan  Wilayah  Tujuan  Wisata  (WTW)  dan  Daerah  Tujuan Wisata (DTW); 
5.      Departemen  transmigrasi menetapkan perwilayahan yang dikenal dengan Wilayah Pengembangan Parsial (WPP), Satuan Kawasan Pemukiman (SKP) dan Satuan Permukiman; 
6.      Praktek  yang  dilakukan  setiap  sektor  pada  dasarnya  ditujukan untuk  meningkatkan  optimasi  penggunaan  ruang  dan  wilayah, sehingga produktivitas  yang  optimum dapat    tercapai dan  diasumsikan terjadi efek tetesan ke bawah.

Konsep Pengembangan Wilayah

1.      Konsep pengembangan wilayah di Indonesia lahir dari suatu proses iteratif yang menggabungkan dasar-dasar pemahaman teoritis dengan pengalaman-pengalaman praktis sebagai bentuk penerapannya yang bersifat dinamis. Dengan kata lain, konsep pengembangan wilayah di Indonesia merupakan penggabungan dari berbagai teori dan model yang senantiasa berkembang yang telah diujiterapkan dan kemudian dirumuskan kembali menjadi suatu pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan pembangunan di Indonesia.

2.      Dalam sejarah perkembangan konsep pengembangan wilayah di Indonesia, terdapat beberapa landasan teori yang turut mewarnai keberadaannya. Pertama adalah Walter Isard sebagai pelopor Ilmu Wilayah yang mengkaji terjadinya hubungan sebab-akibat dari faktor-faktor utama pembentuk ruang wilayah, yakni faktor fisik, sosial-ekonomi, dan budaya. Kedua adalah Hirschmann (era 1950-an) yang memunculkan teori polarization effect dan trickling-down effect dengan argumen bahwa perkembangan suatu wilayah tidak terjadi secara bersamaan (unbalanced development). Ketiga adalah Myrdal (era 1950-an) dengan teori yang menjelaskan hubungan antara wilayah maju dan wilayah belakangnya dengan menggunakan istilah backwash and spread effect. Keempat adalah Friedmann (era 1960-an) yang lebih menekankan pada pembentukan hirarki guna mempermudah pengembangan sistem pembangunan yang kemudian dikenal dengan teori pusat pertumbuhan. Terakhir adalah Douglass (era 70-an) yang memperkenalkan lahirnya model keterkaitan desa – kota (rural – urban linkages) dalam pengembangan wilayah.

3.      Keberadaan landasan teori dan konsep pengembangan wilayah diatas kemudian diperkaya dengan gagasan-gagasan yang lahir dari pemikiran cemerlang putra-putra bangsa. Diantaranya adalah Sutami (era 1970-an) dengan gagasan bahwa pembangunan infrastruktur yang intensif untuk mendukung pemanfaatan potensi sumberdaya alam akan mampu mempercepat pengembangan wilayah. Poernomosidhi (era transisi) memberikan kontribusi lahirnya konsep hirarki kota-kota dan hirarki prasarana jalan melalui Orde Kota.

4.      Berdasarkan pemahaman teoritis dan pengalaman empiris diatas, maka secara konseptual pengertian pengembangan wilayah dapat dirumuskan sebagai rangkaian upaya untuk mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan berbagai sumber daya, merekatkan dan menyeimbangkan pembangunan nasional dan kesatuan wilayah nasional, meningkatkan keserasian antar kawasan, keterpaduan antar sektor pembangunan melalui proses penataan ruang dalam rangka pencapaian tujuan pembangunan yang berkelanjutan dalam wadah NKRI.


5.      Berpijak pada pengertian diatas maka pembangunan seyogyanya tidak hanya diselenggarakan untuk memenuhi tujuan-tujuan sektoral yang bersifat parsial, namun lebih dari itu, pembangunan diselenggarakan untuk memenuhi tujuan-tujuan pengembangan wilayah yang bersifat komprehensif dan holistik dengan mempertimbangkan keserasian antara berbagai sumber daya sebagai unsur utama pembentuk ruang (sumberdaya alam, buatan, manusia dan sistem aktivitas), yang didukung oleh sistem hukum dan sistem kelembagaan yang melingkupinya.


MACAM – MACAM  KLASIFIKASI  WILAYAH


Konsep Wilayah
Wilayah (region) didefinisikan sebagai suatu unit geografi yang dibatasi oleh kriteria tertentu dan bagian-bagiannya tergantung secara internal. Wilayah dapat di bagi menjadi empat jenis yaitu; (1) wilayah homogen, (2) wilayah nodal. (3) wilayah perencanaan, (4) wilayah administrative.

a. Wilayah Homogen
Wilayah homogen adalah wilayah yang dipandang dari aspek/criteria mempunyai sifat-sifat atau ciri-ciri yang relatif sama. Sifat-sifat atau ciri-ciri kehomogenan ini misalnya dalam hal ekonomi (seperti daerah dengan stuktur produksi dan kosumsi yang homogen, daerah dengan
tingkat pendapatan rendah/miskin dll).
Geografi seperti wilayah yang mempunyai topografi atau iklim yang sama), agama,suku,dan sebagainya mengemukakan bahwa wilayah homogen di batasi berdasarkan keseragamamnya secara internal (internal uniformity). Contoh wilayah homogen adalah pantai utara Jawa barat
(mulai dari indramayu,subang dan karawang).

b. Wilayah Nodal
Wilayah nodal (nodal region) adalah wilayah yang secara fungsional mempunyai
ketergantungan antara pusat (inti) dan daerah belakangnya (interland). Tingkat ketergantungan ini dapat dilihat dari arus penduduk,factor produksi,barang dan jasa,ataupun komunikasi dan transportasi. menyatakan bahwa pengertian wilayah nodal yang paling
ideal untuk di gunakan dalam analisis mengenai ekonomi wilayah,mengartikan wilayah tersebut sebagai ekonomi ruang yang yang di kuasai oleh suatu atau beberapa pusat kegiatan ekonomi. Wilayah homogen dan nodal memainkan peranan yang berbeda di dalam organisasi tata ruag masyrakat. Perbedaan ini jelas terlihat pada arus perdagangan. Dasar yang biasa di gunakan untuk suatu wilayah homogen adalah suatu out put yang dapat diekspor bersama dimana seluruh wilayah merupakan suatu daerah surplus untuk suatu out put tertentu, sehinga berbagai tempat di wilayah tersebut kecil atau tidak sama sekali kemungkinannya untuk mengadakan perdagangan secara luas di antara satu sama lainya.sebaliknya,dalam wilayah nodal, pertukaran barang dan jasa secara intern di dalam wilayah tersebut merupakan
suatu hal yang mutlak harus ada. Biasanya daerah belakang akan menjual barang-barang mentah (raw material) dan jasa tenaga kerja pada daerah inti,sedangkan daerah inti akan menjual ke daerah belakang dalam bentuk barang jadi.

c.  Wilayah Administratif
              Wilayah Administratif adalah wilayah yang batas-batasnya di tentukan berdasarkan kepentingan administrasi pemerintahan atau politik, seperti: propinsi, kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW. Bahwa di dalam praktek, apabila membahas mengenai pembangunan wilayah, maka pengertian wilayah administrasi merupakan pengertian yang
paling banyak digunakan. Lebih populernya pengunaan pengertian tersebut di sebabkan dua factor yakni : (a) dalam kebijaksanaan dan rencana pembangunan wilayah di perlukan tindakan-tindakan dari berbagai badan pemerintahan.Dengan demikian,lebih praktis apabila
pembangunan wilayah di dasarkan pada suatu wilayah administrasi yang telah ada; dan (b) wilayah yang batasnya di tentukan berdasarkan atas suatu administrasi pemerintah lebih mudah di analisis, karena sejak lama pengumpulan data di berbagai bagian wilayah berdasarkan pada suatu wilayah administrasi tersebut. Namun dalam kenyataannya, pembangunan tersebut sering kali tidak hanya dalam suatu wilayah administrasi, sebagai contoh adalah pengelolaan pesisir, pengelolaan daerah aliran sungai, pengelolaan lingkungan dan sebagainya, yang batasnya bukan berdasarkan administrasi namun berdasarkan batas ekologis dan seringkali litas batas wilayah administrasi.

d.  Wilayah Perencanaan
Mendefinisikan wilayah perencanan (planning region atau programming region) sebagai wilayah yang memperlihatkan koherensi atau kesatuan keputusan-keputusan ekonomi. Wilayah perencanaan dapt dilihat sebagai wilayah yang cukup besar untuk memungkinkan terjadinya perubahan- perubahan penting dalam penyebaran penduduk dan kesempatan kerja, namun cukup kecil untuk memungkinkan persoalan-persoalan perencanaannya dapat dipandang sebagai satu kesatuan. Wilayah perencanaan bukan hanya
dari aspek fisik dan ekonomi,namun ada juga dari aspek ekologis. Misalnya dalam kaitannya dengan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS). Pengelolaan daerah aliran sungai harus direncanakan dan di kelola mulai dari hulu sampai hilirnya.Contoh wilayah perencanaan dari
aspek ekologis adalah DAS Cimanuk,DAS Brantas,DAS Citanduy dan lain sebagainya.

PENUTUP


KESIMPULAN

Perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah-langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. Pada tingkatan kedua, perencanaan dapat didefinisikan sebagai menetapkan suatu tujuan yang dapat dicapai setelah memperhatikan faktor-faktor pembatas dalam mencapai tujuan tersebut memilih serta menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut. Pada tingkatan yang sedikit lebih kompleks perencanaan dapat diartikan sebagai menetapkan suatu tujuan setelah memperhatikan pembatas internal dan pengaruh eksternal, memilih, serta menetapkan langkah-langkah untuk mencapai tujuan tersebut.
Pengembangan wilayah merupakan suatu upaya untuk mendorong terjadinya perkembangan wilayah secara harmonis melalui pendekatan yang bersifat komperhensif mencakup aspek fisik, ekonomi, sosial, dan budaya. Pada dasarnya pendekatan pengembangan wilayah ini digunakan untuk lebih mengefisiensikan pembangunan dan konsepsi ini tersus berkembang disesuaikan dengan tuntutan waktu, teknologi dan kondisi wilayahnya.

Wilayah dapat di bagi menjadi empat jenis yaitu; (1) wilayah homogen, (2) wilayah nodal. (3) wilayah perencanaan, (4) wilayah administrative.